Pemkab, KPU dan Bawaslu Tandatangani NPHD untuk Pilkada

WhatsApp Image 2023 09 11 at 5.02.24 PM
Bupati Gumas Jaya S Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi, Ketua KPU Gumas Stepenson serta Ketua Bawaslu Gumas Yepta H Jinal, menandatangani NPHD dalam rangka penyelenggaraan pilkada tahun 2024, Senin (11/9/2023)

, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama KPU dan setempat melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dalam rangka penyelenggaraan tahun 2024.

”Penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan pemkab untuk wujudkan pelaksanaan pilkada yang sesuai tahapan KPU, untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati Gumas, Jaya S Monong, Senin (11/9/2023).

Dia mengatakan, penyediaan hibah kegiatan pilkada yang dibebankan pada tahun 2023 dan 2024, dengan total dana hibah untuk sebesar KPU Rp 27.570.000.000. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap.

”Tahap pertama 40 persen dari nilai NPHD Rp 11.028.000.000 dan disalurkan tahun 2023. Tahap kedua 60 persen dari nilai NPHD yaitu Rp 16.542.000.000 dan disalurkan pada tahun 2024,” katanya.

Selanjutnya, penyaluran dana hibah kepada Bawaslu Rp 10.502.106.000, dan juga disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama 40 persen dari nilai NPHD sebesar Rp 4.200.842.400, disalurkan pada tahun 2023. Lalu, tahap kedua 60 persen dari nilai NPHD Rp 6.301.263.600, disalurkan pada tahun 2024.

”Dalam pilkada nanti, saya berharap sinergitas antara pemkab dan penyelenggara tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan berjalan aman, tertib dan lancar. Diharapkan kepada penyelenggara, terus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas tahapan pilkada tahun 2024 di Kabupaten Gumas,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kesbangpol Kabupaten Gumas Sugiarto menyampaikan, NPHD bertujuan untuk meningkatkan akses dan fasilitas di daerah dalam melaksanakan pilkada tahun 2024, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan pilkada.

Lalu, meningkatkan kualitas tertibnya administrasi bagi para pemilih, agar ketika penyelenggaraan pilkada nanti dapat terlaksana dengan aman dan kondusif, serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah.

”NPHD dilaksanakan berdasarkan asas kepastian , fungsional, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” tukasnya. (ahs)