Tindak Pidana Kekerasan Seksual Alami Peningkatan

Kasi Pidum Kejari Mosezs Sahat Raguna didampingi Kasi Barang Bukti Een Hosana Baboe, Pabung Kodim 1016/Plk Letkol Inf Maksun Abadi, Kepala DP2KBP3A Rina Sari, Sekretaris Dinas Kesehatan Hengki Panto, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, Jumat (19/7/2024).

BALANGANEWS, KUALA KURUN memusnahkan puluhan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini merupakan tindaklanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa, sesuai mekanisme prosedur yang berlaku.

“Kami memusnahkan barang bukti yang berasal dari 44 perkara tindak pidana umum,” ujar Sahroni, melalui Kasi Pidum Kejari Mosezs Sahat Raguna, Jumat (19/7/2024).

Rincian 44 perkara itu yakni, tujuh perkara tindak pidana narkotika jenis dengan berat bersih 14,95 gram, delapan perkara penganiayaan, sembilan perkara , delapan perkara kekerasan seksual, empat perkara pembunuhan, tiga perkara perjudian, dua perkara , satu perkara penggelapan, satu perkara minerba dan satu perkara sajam.

“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi salah satu pertanggungjawaban kinerja jaksa kepada masyarakat, dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik,” terangnya.

Selain tindak pidana narkotika yang memang masih mendominasi, yang cukup mengejutkan adalah semakin meningkatnya tindak pidana kekerasan seksual, seperti terhadap anak, pemerkosaan dan pencabulan.

“Bahkan, beberapa hari yang lalu, kami juga kembali menerima berkas dari kepolisian, yang terkait perkara kekerasan seksual,” tuturnya.

Dia meminta dinas , kepemudaan dan olahraga serta dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, agar bersama bergerak untuk mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain, demi melindungi generasi muda.

“Kami mengajak seluruh pihak agar saling bekerja sama dengan baik dan mendukung penegakan hukum,” tandasnya. (ahs)