BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kejari Gumas memusnahkan puluhan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini merupakan tindaklanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa, sesuai mekanisme prosedur yang berlaku.
“Kami memusnahkan barang bukti yang berasal dari 44 perkara tindak pidana umum,” ujar Kajari Gumas Sahroni, melalui Kasi Pidum Kejari Mosezs Sahat Raguna, Jumat (19/7/2024).
Rincian 44 perkara itu yakni, tujuh perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,95 gram, delapan perkara penganiayaan, sembilan perkara pencurian, delapan perkara kekerasan seksual, empat perkara pembunuhan, tiga perkara perjudian, dua perkara penipuan, satu perkara penggelapan, satu perkara minerba dan satu perkara sajam.
“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi salah satu pertanggungjawaban kinerja jaksa kepada masyarakat, dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik,” terangnya.
Selain tindak pidana narkotika yang memang masih mendominasi, yang cukup mengejutkan adalah semakin meningkatnya tindak pidana kekerasan seksual, seperti persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan dan pencabulan.
“Bahkan, beberapa hari yang lalu, kami juga kembali menerima berkas dari kepolisian, yang terkait perkara kekerasan seksual,” tuturnya.
Dia meminta dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga serta dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, agar bersama bergerak untuk mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain, demi melindungi generasi muda.
“Kami mengajak seluruh pihak agar saling bekerja sama dengan baik dan mendukung penegakan hukum,” tandasnya. (ahs)