BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas memfasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) tahun 2024. Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Tercatat ada 13 desa yang pelaksanaan musrenbangdes difasilitasi DPMD, yakni Desa Belawan Mulia, Bangun Sari, Tumbang Kuayan, Tumbang Langgah, Tumbang Oroi, Luwuk Tukau, Tuyun, Tumbang Empas, Talangkah, Pilang Munduk, Tanjung Karitak, Karya Bakti, dan Tampelas.
”Fasilitasi yang kami lakukan, dengan memberi arah atas tindakan layak menurut skala prioritas, dan memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melakukan penganggaran dan kegiatan,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius, melalui Kabid Kelembagaan, Perkembangan dan Kerjasama Desa Dedi Koesnawan, Selasa (12/9/2023).
Musrenbangdes adalah forum rembuk dengan model perencanaan partisipatif, yang membicarakan masalah dan potensi pada tingkat desa, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya.
”Dengan adanya fasilitasi ini, kami meminta kepada tim penyusunan perencanaan desa agar bersama-sama berperan aktif di kegiatan pelaksanaan musrenbangdes dan melaksanakan tahapan kalender perencanaan desa,” terangnya.
Dia menuturkan, musrenbangdes bertujuan menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program dan kegiatan, serta menyepakati tim delegasi desa untuk memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah di desa pada forum musrenbang tingkat kecamatan.
”Dengan musrenbangdes, akan terinventarisir prioritas dan kegiatan desa dibiayai melalui swadaya masyarakat dan ADD maupun DD, serta terinventarisir usulan program/kegiatan yang akan diajukan pembiayaannya melalui APBD kabupaten maupun APBD provinsi,” tuturnya.
Sesuai arahan Presiden, ada tujuh prioritas penggunaan dana desa tahun 2024, diantaranya pengentasan kemiskinan ekstrem, intervensi percepatan eliminasi TBC, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan narkoba, penurunan stunting, dana operasional pemerintah desa, optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
”Penggunaan dana desa juga diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs desa, sesuai potensi dan masalah desa setempat, sesuai hasil pendapatan IDM Berbasis SDGs Desa tahun 2024,” pungkasnya. (ahs)