Pemkab Gumas Uji Publik I Sebagai Tahap Awal Penyusunan KLHS RPJPD

Whatsapp Image 2023 09 27 At 1.40.35 Pm
Pj Sekda Gumas Richard memberi arahan pada kegiatan uji publik I sebagai tahap awal penyusunan KLHS RPJPD tahun 2025-2045, di aula kantor bappedalitbang setempat, Rabu (27/9/2023)

, melalui Dinas Hidup, Kehutanan dan (DLHKP) setempat menggelar kegiatan uji publik I sebagai tahap awal penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tahun 2025-2045.

“Uji Publik I KLHS RPJPD ini untuk menjaring dan menghimpun masukan masyarakat serta pemangku kepentingan mengenai penentuan isu strategis prioritas dan capaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan, terkait kebijakan rencana program rancangan awal RPJPD tahun 2025-2045,” ujar Pj Sekda Gumas, Richard, Rabu (27/9/2023).

Dia menuturkan, Pemkab diwajibkan menyusun KLHS RPJPD untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa depan, dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“KLHS memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dimasukkan ke dalam proses penyusunan RPJPD serta meningkatkan kualitas RPJPD sebagai upaya untuk meminimalkan potensi pengaruh negatif atau resiko pelaksanaan terhadap kondisi lingkungan hidup,” tuturnya.

Dia mengakui, KLHS dalam dokumen RPJPD harus terintegrasi, untuk meminimalisir dampak negatif yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah 20 tahun kedepan. KLHS adalah pendekatan strategis jangka panjang maupun menengah dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan.

“Melalui uji publik I, kami berharap penyusunan KLHS bisa melalui tahapan proses yang baik. Untuk itu, dibutuhkan adanya peran, masukan maupun saran positif dan konstruktif dari peserta kegiatan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris DLHKP Kabupaten Gumas, Effendi W Rasa mengatakan, uji publik I KLHS RPJPD bertujuan untuk menjaring dan menyepakati isu berkaitan tujuan pembangunan berkelanjutan. Ruang lingkup penyusunan KLHS RPJPD dilakukan dalam beberapa tahapan meliputi, pembentukan tim pembuat KLHS RPJPD, pengkajian, perumusan skenario, penjaminan kualitas dan pendokumentasi pembangunan berkelanjutan.

“Melalui uji publik I KLHS RPJPD dengan peserta kepala ini, maka akan tersedia informasi permasalahan dan isu pembangunan berkelanjutan, ada alternatif dan proyeksi sebagai skenario pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kapasitas dan kepedulian pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup,” tukasnya. (ahs)