Pemkab Gumas Lakukan Uji Publik Pembentukan Raperda tentang Narkotika

Whatsapp Image 2023 10 02 At 5.39.17 Pm
Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing memberikan arahan pada kegiatan uji publik pembentukan raperda tentang narkotika di tahun 2023, Senin (2/10/2023)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat melaksanakan uji publik pembentukan Raperda tentang Narkotika tahun 2023.

”Raperda ini dibentuk dalam rangka menyikapi tingginya korban penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, semua pihak harus ikut memikirkan, memberikan pandangan untuk membuat dan mengkaji Perda tentang Narkotika,” ujar Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing, Senin (2/10/2023).

Dia mengatakan, korban penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian Pemkab dan seluruh pihak, sehingga harus ada pendampingan serius untuk mencapai Kabupaten Gumas bersih dari narkoba (Bersinar).

”Semua harus nyatakan perang melawan narkoba. Mari bekerja cerdas, produktif dan berkarya tanpa narkoba, dengan melibatkan semua komponen dan kekuatan dalam pencegahan, penindakan dan penyediaan payung hukum tentang narkotika di daerah ini,” katanya.

Dia meminta kepada seluruh komponen mulai dari Pemkab, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak sekolah, baik tingkat pendidikan dasar maupun menengah, agar bersama-sama dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkotika.

”Kami berterima kasih kepada BNNP Kalteng dan jajaran yang intens melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, terkhusus di Kabupaten Gumas,” terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gumas Sugiarto menyampaikan, pembentukan perda ini untuk mewujudkan Gumas bersih dari narkotika. Apalagi di kecamatan tertentu, angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih tinggi.

”Pembentukan perda ini juga menjadi salah satu program dan kegiatan dari tim P4GN,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2020-2023, program dan kegiatan tim P4GN Kabupaten Gumas berupa penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkotika bagi peserta didik SMA sederajat, sosialisasi kepada masyarakat dan generasi muda, memasang spanduk tentang imbauan bahaya penyalahgunaan narkotika.

”Tim P4GN juga memfasilitasi tes urine narkotika untuk ASN sampai ke tingkat desa, penyediaan alat test narkoba setiap tahun, membagikan Pin berkarya tanpa narkoba ke setiap ASN secara bertahap,” tukasnya. (ahs)