KPU Gumas Gelar Rakor Penyusunan DPTb dan Zonasi APK Pemilu

Whatsapp Image 2023 10 19 At 4.41.11 Pm
Ketua KPU Kabupaten Gumas, Stepenson bersama Asisten I Setda Lurand ketika memimpin rakor penyusunan DPTb dan persiapan penyusunan zonasi APK pemilu tahun 2024, di aula kantor KPU setempat, Kamis (19/10/2023)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan persiapan penyusunan zonasi alat peraga kampanye (APK) pemilu tahun 2024.

”Dalam rakor ini, kami minta kepada Pemkab untuk membantu menyosialisasikan DPTb kepada masyarakat yang belum memiliki KTP, dan masyarakat yang bekerja disini tetapi belum terdaftar sebagai pemilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gumas, Stepenson, Kamis (19/10/2023).

Untuk dapat didaftarkan dalam DPTb, ada kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau ada karyawan yang bertugas atau bekerja disini dan ingin pindah memilih, maka harus melampirkan surat penugasan dari pimpinan. Jika berprofesi sebagai pedagang, harus ada surat pernyataan bahwa ingin memilih di Kabupaten Gumas.

”Di samping itu, juga harus dipastikan yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pemilih di tempat asalnya. Kalau belum terdaftar, kami tidak dapat memproses pindah memilih,” terangnya.

Mengenai penyusunan zonasi APK pemilu, dari KPU sudah menyurati Pemkab dan itu akan segera diproses. Diharapkan dalam waktu yang singkat, SK Bupati Gumas terkait penetapan zonasi APK sudah keluar.

”Jika SK penetapan sudah keluar, maka kami akan segera menyampaikan kepada Bawaslu serta partai politik peserta pemilu, karena sebentar lagi akan memasuki masa kampanye,” katanya.

Terpisah, Asisten I Setda Gumas Lurand menuturkan, Pemkab melalui perangkat daerah akan menyosialisasikan DPTb kepada masyarakat, sehingga mereka lebih memahami dan mentaati segala ketentuan dan persyaratan dalam mengurus pindah memilih.

”Untuk masyarakat ingin pindah memilih, harus memenuhi kewajiban dan syarat yang telah ditentukan. Harus segera diurus kalau ingin pindah memilih. Jangan mau pelaksanaan pemilu baru mengurus,” tuturnya.

Mengenai surat KPU terkait penyusunan zonasi APK pemilu, itu akan dibahas lagi dengan sejumlah perangkat daerah, sebelum nanti ditetapkan melalui SK Bupati. Dengan demikian, APK yang terpasang lebih tertib, tidak mengurangi keindahan kota, dan tidak menganggu pengguna jalan umum. (ahs)