Tanahnya Dijadikan Lokasi Tambang, Pria Ini Ajukan Gugatan

WhatsApp Image 2023 08 25 at 3.13.40 PM
Yanson Lihan (kiri) ketika memperlihatkan dokumen legalitas tanah miliknya, di Kantor Sekretariat PWI, Kamis (24/8/2023)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Permasalahan sengketa tanah antara sesama warga masih marak di Kabupaten Gumas. Seperti perkara yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kurun dengan registrasi Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Kkn, antara Yanson Lihan sebagai pihak penggugat melawan Simpun dan kawan-kawan sebagai para tergugat.

“Gugatan ini saya ajukan karena ada upaya melawan hukum, dengan menggerakkan orang lain untuk melakukan pengrusakan tanah maupun kebun karet, dengan melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal tanpa sepengetahuan dan seizin saya,” ujar Penggugat Yanson Lihan, Jumat (25/8/2023).

Dia menuturkan, luas tanah yang disengketakan yakni 68.585 meter persegi atau 6,8 hektare lebih, yang terletak di Sei Pinding Kabali, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Ukuran dan batas tanah yakni sebelah utara ukuran 223 meter berbatasan Moderson, sebelah selatan ukuran 250 meter berbatasan dengan Suroso, sebelah timur ukuran 230 meter berbatasan dengan jalan, dan sebelah barat ukuran 350 meter berbatasan dengan Sei Pinding Kabali.

“Saya juga sudah berupaya menegur mereka agar berhenti melakukan aktivitas penambangan emas disitu, namun tidak pernah dihiraukan. Bahkan mereka tetap ngotot dan mengklaim bahwa tanah sengketa adalah miliknya, tanpa dasar yang jelas,” tuturnya.

Dia mengatakan, awalnya tanah miliknya tersebut diperoleh dari jual beli dengan almarhum Kum pada 31 Juli 2010 lalu. Surat jual beli itu dibuat di hadapan Kades Sumur Mas dengan harga yang disepakati Rp 25 juta, sebagaimana dalam kwitansi pembayaran.

“Ini diperkuat dengan surat pernyataan memiliki tanah yang diketahui oleh Kades Sumur Mas serta berita acara pemeriksaan tanah Nomor 252/DKA-WKT/VII/2010, yang dibuat dan ditandatangani petugas ukur, saksi yang berbatasan, diketahui oleh Kades Sumur Mas serta Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah,” ujarnya.

Selanjutnya pada 20 Februari 2023, kembali dilakukan pengukuran tanah oleh pihak-pihak terkait, diantaranya damang kepala adat Kecamatan Tewah, mantir adat, pemerintah kecamatan, petugas penitik koordinat dan pemetaan, dengan didampingi anggota Koramil Tewah.

“Setelah diukur kembali, tanah tersebut dinyatakan benar dan sah milik saya. Ini sebagaimana dalam Surat Keputusan (SK) Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Nomor 10/DKA-WKT/SK/II/2023 pada 27 Februari 2023,” terangnya.

Saat ini, upaya mediasi tengah dilakukan mediator dari hakim PN Kuala Kurun. Meski tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara, dia telah menyiapkan resume untuk mediasi. Isi resume itu yaitu ingin tanah objek sengketa harus dikembalikan dan atau diserahkan. Jika bersedia menyerahkan secara suka rela, maka tidak akan ada tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang telah terjadi pada objek sengketa.

Selanjutnya, akan tetap mengizinkan mereka untuk mencari nafkah di atas objek tanah sengketa, kalau mereka sudah menyerahkannya. Untuk mencari nafkah disitu harus mengikuti ketentuan atau aturan yang disepakati melalui perjanjian.

“Dari mediasi yang dilakukan, masih belum ada tercapai kesepakatan. Alasannya, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya belum menerima surat gugatan. Ini sangat aneh karena tidak mungkin ada panggilan persidangan tanpa didahului dengan diterimanya surat gugatan,” jelasnya.

Untuk mediasi selanjutnya, akan digelar pada Rabu 30 Agustus tahun 2023, dimana dari pihak tergugat akan menyampaikan resume untuk mediasi.

Terpisah, Pengacara Tergugat Efrayen Punding berharap penyelesaian sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara mediasi, tanpa harus berlanjut ke persidangan. (ahs)