Pemkab Gumas Tetapkan Tanjung Riu Sebagai Desa Bersinar

Whatsapp Image 2023 10 20 At 2.08.41 Pm
Bupati Gumas, Jaya S Monong yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Guanhin, Kepala Kesbangpol Sugiarto, mewakili Kepala BNNP Kalteng Abdul Kadir dan perangkat daerah terkait, berfoto bersama dengan Kepala Desa Tanjung Riu Walter S Sindi dan perangkat desa setempat, pada kegiatan pencanangan desa bersinar di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Jumat (20/10/2023)

, KUALA KURUN telah mencanangkan dan menetapkan Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun sebagai desa bersih narkotika (bersinar).

Penetapan tersebut merupakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika () tahun 2023.

“Penetapan desa bersinar bertujuan untuk tingkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitasi P4GN, dengan dikelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan yang berbasis pendayagunaan sumber daya di desa,” ujar Bupati Gumas, Jaya S Monong, melalui Staf Ahli Bidang , Keuangan dan , Guanhin, Jumat (20/10/2023).

Setelah desa bersinar ditetapkan, akan dibentuk relawan dan penggiat anti narkoba dari unsur masyarakat desa oleh kades. Tujuannya untuk menggerakkan masyarakat desa agar berperan aktif dalam upaya P4GN.

“Penetapan desa bersinar juga sejalan dengan salah satu visi Kabupaten Gumas yaitu smart human resources atau peningkatan SDM,” terangnya.

Sekarang ini, korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gumas tergolong tinggi. Diharapkan kepada seluruh komponen seperti Pemkab, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh dan sekolah sampai ke tingkat desa, dapat bersama-sama dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Korban penyalahgunaan narkotika ini merupakan salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian Pemkab dan semua pihak, sehingga perlu mendapat pendampingan serius untuk mencapai Kabupaten Gumas Bersinar,” tuturnya.

Dia juga berharap semua pihak menyatakan perang melawan narkoba, dengan melibatkan semua komponen dan kekuatan dalam pencegahan, serta penyediaan payung hukum berupa Perda tentang P4GN di Kabupaten Gumas.

“Dengan terbentuknya Perda tentang P4GN, maka diharapkan upaya pencegahan dan rehabilitasi narkoba dapat lebih ditingkatkan, dengan dukungan yang memadai,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gumas, Sugiarto mengatakan, desa bersinar ini untuk mendorong terbentuknya intervensi berbasis masyarakat, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap korban penyalahgunaan narkotika.

“Caranya dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya masyarakat setempat, dimulai dari pemetaan wilayah, penjangkauan, intervensi pemantauan hingga pendampingan melalui pendekatan kearifan lokal,” tukasnya. (ahs)