TPPS Lakukan Audit Kasus Stunting untuk Tindak Lanjut Pencegahan

Whatsapp Image 2023 11 01 At 4.37.41 Pm
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing didampingi Kepala BP2KBP3A Rina Sari dan Kabid Kesehatan Masyarakat Heriyanto saat memimpin kegiatan audit kasus stunting semester kedua tahun 2023, di ruang rapat lantai 1 kantor bupati, Selasa (31/10/2023)

, – Tim Percepatan Penurunan (TPPS) Kabupaten yang terdiri dari berbagai dan pemangku kepentingan lainnya, melaksanakan audit kasus stunting semester kedua tahun 2023, pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya.

”Audit kasus stunting bertujuan mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting dan kemudian diberikan rekomendasi perbaikan penanganan kasus dalam upaya tindak lanjut untuk pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” ujar Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing, Selasa (31/10/2023).

Dia mengatakan, perlu kesamaan persepsi dan pandangan dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan percepatan penurunan stunting. Perangkat daerah yang tergabung di struktur TPPS bisa bekerjasama, saling mendukung dan menjalankan fungsi yang melekat di dinas masing-masing, terutama dalam menjalankan fungsi intervensi sensitif.

”Audit kasus stunting ini dijadikan sebagai sarana untuk menindaklanjuti rencana tindak lanjut dan rekomendasi hasil audit kasus stunting oleh tim teknis dan tim pakar yang tergabung di struktur tim audit yang sudah dibentuk Pemkab melalui TTPS,” katanya.

Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas yang masuk dalam RAN PASTI yang dilaksanakan dua kali dalam setahun oleh tim audit, dengan pembiayaannya yang bersumber dari BOKB masing-masing.

”Dimasukkannya audit kasus stunting dalam salah satu kegiatan prioritas bukanlah tanpa alasan, mengingat kegiatan audit kasus stunting sangat strategis dan besar manfaatnya terutama mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran, yaitu calon pengantin, , ibu nifas, dan baduta/balita,” tuturnya.

Perlu perencanaan dalam memilih dan memilah kasus yang diaudit, pembagian tugas kepada tim teknis dan tim pakar yang sudah dibentuk, mengarahkan dan memastikan semua tahapan berjalan baik, adanya rekomendasi tindaklanjut penanganan kasus, sampai dengan kasus tersebut tertangani dengan tuntas.

”Dengan demikian, itu dapat dijadikan sebagai referensi dalam pencegahan atau penanganan kasus serupa di lokasi yang berbeda,” tandasnya. (ahs)