BALANGANEWS, KUALA KURUN – Mantan Kepala Desa Sei Riang periode 2016-2022 yakni Jonprimember ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD serta sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) Desa Sei Riang tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2022.
”Sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 10 Desember 2023, dan sudah ditahan di rutan Polres Gumas selama 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni, Senin (11/12/2023).
Penetapan tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan tiga alat bukti yang tertuang dalam Pasal 183 Kuhap. Tiga alat bukti itu yaitu meminta keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.
”Sejumlah saksi sudah diperiksa mulai dari perangkat desa, BPD, kecamatan, BPD, DPMD, BKAD, termasuk satu orang saksi ahli dari Inspektorat,” tuturnya.
Dia menuturkan, kerugian keuangan negara dari perhitungan Inspektorat pada perkara ini Rp534.795.091. Hitungan kerugian negara itu adalah yang paling minim, karena dihitung sesuai bukti pengeluaran dan pembayaran.
”Kami sudah berusaha melakukan pencegahan, namun tingkat kesalahan pada perkara Desa Sei Riang bukan administrasi lagi. Tersangka sudah melakukan penyimpangan dalam masa empat tahun anggaran,” jelasnya.
Penyimpangan yang dilakukan yakni tersangka menggunakan dana silpa untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya itu dana itu masuk ke kas desa. Lalu membangun sarana olahraga, uangnya sudah cair Rp 116 juta, tapi bangunan tidak ada.
”Di samping itu, juga ada beberapa pekerjaan yang dananya sudah dicairkan, tetapi realisasinya tidak ada,” pungkasnya. (ahs)