BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemkab Gumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan negeri (Kejari) tentang pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.
”Perjanjian kerjasama sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi pemerintahan desa saat menjalankan tugas pokok dan fungsi,” ujar Sekda Gumas, Richard, Kamis (18/1/2024).
Perjanjian kerjasama ini sebagai bukti nyata bahwa lembaga penegakan hukum dan pemerintah daerah bisa bersatu mencapai tujuan bersama, memberikan keadilan, keamanan, serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat desa.
”Pada perjanjian kerjasama, kami akan memastikan transparansi, akuntabilitas, partisipasi aktif dari masyarakat, serta mendengarkan aspirasi dan masukan untuk dijadikan pelayanan hukum yang lebih baik,” katanya.
Dia menuturkan, dengan kerjasama tersebut, kejari, Pemkab dan pemerintah desa memiliki pemahaman yang bersinergi sehingga kejaksaan menjadi tempat bersahabat bagi masyarakat, serta tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama mengawal dan memanfaatkan program dana desa.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Gumas, Yulius mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan upaya mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan anggaran dana desa, yang mengakibatkan kepala desa atau perangkat desa harus berhadapan dengan hukum.
”Dengan perjanjian kerjasama, dapat menambah pengetahuan perangkat desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan dana desa, sehingga mencegah dan meminimallisir penyalahgunaan dana desa,” tuturnya.
Untuk mendukung program jaga desa di tahun 2024, sudah dianggarkan dana pendampingan, pembinaan serta peningkatan kapasitas hukum tata kelola pemerintahan desa, jaga desa dan pelayanan perlindungan hukum masyarakat, dimana akan dibentuk tim yang terdiri dari kejari, polres, pengadilan negeri, inspektorat dan DPMD.
”Dalam kegiatan tersebut, akan dilakukan sosialisasi dan monitoring kecamatan dan desa, sehingga dapat diawasi secara formal dan non formal,” tukasnya. (ahs)