BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) setempat menggelar sosialisasi jaga desa dan pelayanan perlindungan hukum masyarakat pada pemerintah desa. Ini merupakan implementasi kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Pemkab dengan lembaga penegak hukum.
“Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kapasitas hukum pemerintahan desa dalam melaksanakan tupoksi melayani masyarakat. Selain itu, untuk mengawal pembangunan desa agar berjalan tepat waktu, mutu dan sasaran,” ujar Bupati Gumas Jaya S Monong, Rabu (8/5/2024).
Dengan adanya sosialisasi ini, maka Pemkab dan pemerintahan desa dapat bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun dan bersinergi, sehingga Kejari menjadi tempat yang bersahabat masyarakat dan tempat konsultasi hukum yang diandalkan bagi pemerintah desa.
“Ini juga mencerminkan komitmen kuat kami untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Bukti nyata sebagai unsur Pemkab dan lembaga peradilan yang bersatu mencapai tujuan bersama, yakni memberikan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Dia mengatakan, sekarang ini bahaya terbesar yang mengancam kemajuan daerah adalah maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. Untuk itu, perlu dukungan dari seluruh pihak dalam mengatasi permasalahan itu.
“Mari bersatu bersama kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba yang ada di sekitar kita,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas perjanjian kerja sama antara Pemkab bersama kejari tentang tim pendampingan, pembinaan dan peningkatan kapasitas hukum tata kelola pemerintahan desa, jaga desa dan pelayanan perlindungan hukum masyarakat tahun 2024.
“Sosialisasi bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur, baik tingkat kecamatan dan desa maupun tentang perlindungan hukum bagi masyarakat. Sosialisasi diikuti oleh peserta yakni seluruh camat, kades, dan Ketua BPD. Dengan narasumber dari kejari dan polres,” tukasnya. (ahs)