Kepala Desa Diwajibkan Sampaikan LHKPN

Kepala Inspektorat Kabupaten Gumas, Dihel

, – Semua Kades di Kabupaten diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2024 dan Peraturan Nomor 2 tahun 2020.

“Ada 114 kades di Kabupaten Gumas. Sebagai penyelenggara negara, mereka diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Itu mulai berlaku di tahun 2025,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Gumas, Dihel, Kamis (6/6/2024).

Dia mengatakan, penyampaian LHKPN oleh seluruh kades bertujuan untuk menunjukkan ke masyarakat, bahwa kades dengan jujur menyampaikan jumlah harta kekayaannya. Kalau ada terjadi kenaikan harta kekayaan, maka itu harus dapat dijelaskan sumber kenaikannya.

“Jangan sampai harta kekayaan bertambah, namun ternyata ada penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan. Kami sudah menemukan ada beberapa kades mengalihkan uang desa ke rekening pribadi,” tegasnya.

Dalam merealisasikan penyampaian LHKPN, pada 1 Oktober sampai 31 Desember 2024 akan dilakukan verifikasi validasi data wajib lapor serta sosialisasi pengisian dan penyampaian LHKPN kepada seluruh kades. Kemudian 1 Januari hingga 31 Maret 2025, kades wajib menyampaikan LHKPN.

“Kades menyampaikan LHKPN sejak pengangkatan sebagai penyelenggara negara dan setelah berakhir masa jabatan sebagai penyelenggara negara,” jelas Dihel.

Dia menambahkan, kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya . Tentu itu harus dicegah secara tepat waktu dengan patuh menyampaikan LHKPN.

“Nantinya rekening seluruh kades juga wajib untuk dilaporkan. Saat melakukan validasi, KPK memiliki akses langsung ke bank untuk melihat transaksi keuangan mencurigakan, yang tidak sesuai dengan kondisi usaha yang dijalani,” pungkasnya. (ahs)