Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim dan PS Kasubsi PID Bripka Evan Prawidianto, ketika melakukan press rilis sindikat pembuatan SIM palsu, Selasa (5/11/2024).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Satreskrim Polres Gumas berhasil membongkar sindikat pembuatan SIM palsu. Ada dua pelaku yang ditangkap, yakni pasangan suami istri menikah siri NW (39) dan MPR (30). Keduanya berdomisili di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

“Pembuatan SIM palsu sudah dilakukan sejak Bulan Maret tahun 2024, dengan omset mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Selasa (5/11/2024).

Pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM dengan memposting di media sosial facebook. Kalau ada korban yang berminat, maka dilakukan pemesanan melalui WhatApps. Pemesan cukup mengirimkan foto setengah badan, foto KTP dan foto tanda tangan di kertas kosong.

“Setiap transaksi ada negosiasi harga antara pembuat dan pembeli SIM. Untuk mengelabui korban, pelaku beralibi bahwa SIM yang dibuat itu merupakan SIM tembak dan terdaftar di Korlantas Mabes Polri,” jelasnya.

Dalam pembuatan SIM tersebut, tarif yang dipatok itu bervariasi, yaitu SIM C Rp 500ribu, SIM A Rp 700ribu, dan SIM B1 atau SIM B2 umum Rp1,1 juta.

“Dari pengakuan tersangka, mereka telah mencetak dan mengirimkan SIM palsu itu kepada pembeli di hampir semua provinsi di Indonesia,” terangnya.

Sindikat penjualan SIM palsu ini akhirnya terbongkar bermula ketika dilakukan sosialisasi operasi zebra telabang Satlantas Polres Gumas, di Jalan Tjilik Riwut Kota Kuala Kurun. Saat itu, personel satlantas menghentikan satu unit dump truk dengan Nopol KH 8085 JM, yang dikemudikan oleh Selwi Laut, dan memeriksa SIM yang bersangkutan.

Setelah dilakukan pengecekan SIM, ada ditemukan beberapa kejanggalan seperti warna SIM yang agak buram, warna dan jenis huruf tidak sesuai SIM yang asli, kode satpas dari Satlantas Polres Gumas tidak sesuai, barcode lebih besar dan berbeda dengan barcode yang tertera di SIM asli.

“Dari pengakuan pengemudi truk, SIM itu dibuatkan melalui online via WhatApps, serta dikirim melalui kurir ke rumah. Kemudian, dilakukan penilangan dan proses pengusutan pemalsuan SIM oleh Satreskrim Polres Gumas,” tuturnya.

Pada Minggu (27/10/2024), tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nur Rahim mendapat informasi keberadaan diduga pelaku pembuat SIM palsu di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Lalu, tim Reskrim dibackup Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku sedang berada di rumah, serta didapatkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa satu unit printer warna hitam beserta kabel USB, satu unit mesin laminating, satu unit laptop, satu unit keyboard, 12 pack plastik laminasi pelangi berukuran besar, dua pack plastik laminasi pelangi berukuran kecil, 19 lembar SIM palsu yang sudah dicetak, 650 lembar kertas PVC warna putih.

Selanjutnya, 145 kardus packing, 46 sampul SIM, tujuh pack plastik packing warna hitam, 53 lembar plastik packing warna hitam, 18 paket berisikan SIM palsu yang di retur, satu paket berisikan SIM palsu, dan dua unit gawai.

“Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” tukasnya. (ahs)