BALANGANEWS, KUALA KURUN – Empat Pj kepala desa (kades) di Kabupaten Gumas dilantik dan diambil sumpah janji/jabatan, yakni Pj Kades Luwuk Langkuas, Pj Kades Parempei, Pj Kades Fajar Harapan, dan Pj Kades Tumbang Kuayan.
Kemudian, juga diresmikan tiga anggota BPD PAW, yaitu satu orang anggota BPD PAW Desa Batu Tangkoi, satu orang anggota BPD PAW Desa Tumbang Korik, dan satu orang anggota BPD PAW Desa Batu Puter.
“Pelantikan Pj kades dan peresmian anggota BPD PAW menjadi momentum penting memperkuat tata kelola pemerintahan desa efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Senin (2/12/2024).
Dia menuturkan, momentum tersebut tidak hanya menandai awal tugas bagi para pejabat yang baru dilantik, tapi juga menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan pembangunan tingkat desa, menjaga stabilitas pemerintahan, dan tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jadikan momentum ini sebagai pijakan dalam mewujudkan desa yang lebih maju, transparan, dan akuntabel dalam segala aspek pemerintahan,” tuturnya.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, diperlukan sinergi yang kuat antara kades, BPD, dan seluruh elemen masyarakat. Itu merupakan kunci untuk ciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan bisa menghadapi berbagai tantangan pembangunan secara efektif.
“Saya ingatkan kepada Pj kades untuk menjalankan peran dan fungsi strategis sebagai motor penggerak pembangunan di desa, pelayan masyarakat, serta penentu arah kebijakan desa yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Jalankan tugas dengan integritas tinggi, dan patuhi aturan yang berlaku,” terangnya.
Kepada seluruh anggota BPD sebagai mitra dari pemerintah desa, lanjut dia, harus menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawasi pemerintahan desa, dan memberikan masukan yang konstruktif demi tercapai tata kelola pemerintahan yang baik. Jadilah pelopor dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjaga keharmonisan di desa.
“Dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang baik, saya ingin menegaskan komitmen untuk memerangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Praktik itu tidak hanya merusak integritas pemerintahan, tetapi menghambat pembangunan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (ahs)