BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan sejumlah barang bukti berbagai tindak pidana setelah seluruh perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kamis (20/11).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 458,93 gram sabu dari 71 perkara dengan nilai taksiran Rp688.395.000, 140 butir ekstasi dari 6 perkara senilai Rp105.000.000, dua bilah senjata tajam dari 2 perkara, serta 10 botol mercury dari 1 perkara yang kemudian diserahkan kepada instansi berwenang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam cairan pembersih lantai dan membakar barang bukti dari perkara umum maupun narkotika.
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palangka Raya dan dihadiri perwakilan BNN Kota Palangka Raya, Kodim 1016 Palangka Raya, Bea Cukai Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta Satpol PP Kota Palangka Raya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Andriyanto, menyampaikan bahwa pemusnahan mencakup 85 perkara pidana yang telah inkrah sepanjang Juli hingga November 2025. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHP dan Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua barang bukti yang dimusnahkan telah final dan sepenuhnya sesuai ketentuan,” tegasnya. YUD










