Terima Insentif Fiskal Rp 11,3 Miliar dari Kemenkeu RI

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gumas Hardeman (kanan) menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini.

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas menerima insentif fiskal Rp 11,3 miliar, dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia di tahun 2024, sebagai penghargaan kinerja tahun berjalan kelompok kategori kesejahteraan masyarakat.

“Kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, insentif fiskal yang diterima Rp 5,792 miliar, dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp 5,565 miliar. Total Rp11,3 miliar,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gumas Hardeman, Selasa (24/12/2024).

Pemberian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan. Gumas mendapat insentif fiskal dari dua kategori, yaitu kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri.

“Karena perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun 2024 sudah disepakati sebelum keputusan keluar, maka insentif fiskal baru bisa dimanfaatkan tahun anggaran 2025, sembari menunggu petunjuk teknis penggunaan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bapperida Kabupaten Gumas Yantrio Aulia mengatakan, insentif fiskal kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem didapat atas kinerja untuk menghapus kemiskinan ekstrem selama beberapa tahun belakangan ini.

“Upaya yang sudah kami lakukan untuk menghapus kemiskinan ekstrem yaitu melakukan gerakan pangan murah, menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa, serta perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan dan pendidikan,” terangnya.

Sedangkan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, Pemkab Gumas mendapat insentif fiskal itu, karena banyak menggunakan produk-produk lokal pada pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

“Dengan adanya tambahan insentif bisa membiayai berbagai kegiatan, khususnya berfokus dalam hal penghapusan kemiskinan ekstrem,” pungkasnya. (ahs)