BALANGANEWS, KUALA KURUN – Satres Narkoba Polres Gumas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu pada perkara di Bulan Desember tahun 2024. Sabu tersebut berasal dari penangkapan tersangka S.
“Kami memusnahkan barang bukti sabu setelah dilakukan penyisihan dengan berat kotor 31,33 gram dan berat bersih 28,53 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Selasa (31/12/2024).
Pada penangkapan tersangka S, diamankan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat kotor 32,43 gram dan berat bersih 29,63 gram. Lalu barang bukti itu disisihkan berat kotor 0,4 gram dan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya. Kemudian disisihkan lagi sabu seberat kotor 1,11 gram dan berat bersih 0,9 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
“Kalau barang haram itu diuangkan, maka berjumlah Rp64.860.000. Dari penangkapan itu, kami sudah menyelamatkan kurang lebih 162 orang/jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Dia juga berterima kasih kepada semua masyarakat yang telah bekerjasama dengan polres selama tahun 2024, dalam hal memberikan informasi dan dukungan ketika pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Gumas.
“Kami selalu komitmen memberantas peredaran gelap narkoba, mengingat dampaknya sangat membahayakan bagi kesehatan, ekonomi, dan sosial,” jelasnya.
Selain itu, dari kepolisian juga akan terus melakukan sosialisasi terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengimbau generasi muda untuk menjadikan narkoba sebagai musuh bersama, karena dampak kerusakannya luar biasa bagi masa depan,” tukasnya. (ahs)