BALANGANEWS, KUALA KURUN – Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM, Kecamatan Kurun, dan Kelurahan Kuala Kurun melakukan penertiban aktivitas puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi dilarang.
“Kami melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di taman kota, pasar baru dan pasar lama kuala kurun,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Gunung Mas Salampak Haris, Rabu (16/4/2025).
Ada 33 pedagang berjualan yang ditertibkan, yakni sembilan pedagang yang berjualan di Jalan Singa Rundjan, dan 24 pedagang di taman kota, pasar baru serta pasar lama kuala kurun.
“Lokasi berjualan puluhan pedagang itu melanggar ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang penataan pedagang kaki lima,” tegasnya.
Penertiban pedagang juga dilaksanakan untuk melakukan penataan terhadap pedagang, sehingga nanti mereka mendapatkan lokasi berjualan yang layak dan sesuai aturan.
“Dengan penertiban ini, maka penataan pedagang kaki lima di Kota Kuala Kurun dapat berjalan tertib, dan memberikan kenyamanan masyarakat dengan memperhatikan ekonomi pedagang,” jelasnya.
Dia mengatakan, kemungkinan pedagang kaki lima yang ditertibkan itu akan direlokasi ke tempat yang sudah ditetapkan sesuai persyaratan. Penertiban itu dilakukan secara tegas, tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Pedagang yang ditertibkan akan dibina, sehingga kedepan mereka bisa mengikuti aturan yang berlaku dan tetap memiliki penghasilan,” terangnya.
Terpisah, salah satu pedagang di pasar lama yang ditertibkan Wati (40) berharap rencana lokasi untuk pedagang yang ditertibkan bisa lebih strategis dan aktivitas jual beli tetap ramai.
“Sebelumnya kami dipindahkan ke Pelabuhan Pasar Baru, tapi lokasinya sepi dan jauh pembeli, sehingga kami rugi. Kalau di pasar lama, penghasilan bersih mencapai Rp500.000 per hari,” tukasnya. (ahs)