Ini Temuan Disperindag Kalteng saat Sidak SPBU di Palangka Raya

Whatsapp Image 2025 11 18 At 8.05.47 Pm
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kalteng, Maskur, bersama dengan stakholder terkait melakukan sidak ke sejumlah SPBU yang ada di Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pengawasan ketepatan takaran bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kalteng bersama UPT Metrologi Legal Kota Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU untuk memastikan pelayanan BBM tetap sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Sidak yang berlangsung di beberapa titik SPBU tersebut menunjukkan bahwa mayoritas nosel BBM masih berada dalam batas toleransi terukur, yakni maksimal 0,5 persen.

Namun demikian, petugas menemukan adanya kelebihan takaran hingga 0,4 persen di salah satu SPBU.

Kepala Disperindag Kalteng, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, memastikan bahwa hasil pemeriksaan tetap dalam kategori aman dan tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.

“Kami menghimbau pengawas SPBU untuk segera memperbaiki mesin (tera ulang) agar tidak ada lagi kelebihan takaran yang dapat merugikan pelaku usaha (SPBU),” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Maskur membeberkan, berdasarkan hasil temuan sidak, bahwa mayoritas SPBU memiliki selisih takaran di angka 0,1–0,3 persen, masih dalam batas toleransi 0,5 persen.

Selanjutnya, di SPBU Jalan Sethadji, ditemukan kelebihan takaran 0,2 dan 0,4 persen. Kemudian, tidak ada SPBU yang melampaui batas pelanggaran kekurangan takaran.

Maskur menegaskan bahwa sidak bukan semata-mata untuk menindak, namun sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan berkala agar standar pelayanan BBM tetap terjaga.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan takaran BBM penting untuk melindungi konsumen dari risiko overpay serta memastikan pelaku usaha tidak mengalami kerugian akibat kesalahan pengukuran.

Lebih lanjut tegas Maskur, sidak serupa akan diperluas ke kabupaten lainnya di Kalteng sebagai respons atas laporan warga.

Pengawasan ini, menurut pihaknya, menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap layanan SPBU serta memastikan rantai distribusi BBM berjalan adil dan transparan bagi semua pihak.

“Masyarakat dapat melapor ke nomor pengaduan resmi Disperindag (WA 0821-5506-3886) jika menemukan dugaan ketidaksesuaian takaran,” pungkas Maskur. (asp)