BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gumas menggelar forum komunikasi publik terkait reviu standar pelayanan publik tahun 2025. Ini untuk meningkatkan komitmen pelayanan kepolisian kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gumas.
“Forum tersebut bertujuan melakukan evaluasi pelaksanaan standar pelayanan kepolisian yang sudah ada,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Wakapolres Kompol Indras Purwoko, S.H, Kamis (3/7/2025).
Di samping itu, forum ini juga untuk memeriksa atau meninjau apakah standar pelayanan tersebut masih relevan dengan situasi dan kondisi saat ini, ditengah perkembangan zaman yang begitu pesat dan perubahan dinamika masyarakat.
“Penting bagi kami untuk bisa memastikan bahwa pelayanan kepolisian yang diberikan masih tetap efisien, transparan dan responsif,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, disampaikan paparan dari Kasat Lantas tentang SIM, Kasat Reskrim tentang sidik jari, Kasat Intelkam tentang SKCK dan Kepala SPKT tentang Pelayanan SPKT.
“Kami berharap saran masukan pihak terkait untuk memperbaiki lagi standar pelayanan Polres Gumas, hingga penyempurnaan pelayanan yang sudah ada, demi kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 pada Pasal 13, tugas kepolisian adalah harkamtibmas, penegakan hukum, serta melindungi, mengayomi dan melayani. Dalam konteks itu, selama ini Polres Gumas telah berusaha maksimal untuk melayani masyarakat.
“Itu diwujudkan dengan penghargaan yang diterima oleh Polres Gumas, yakni pelayanan prima kategori A dari Kapolri,” tegasnya.
Dia mengatakan, penghargaan itu didapatkan berkat kerja keras serta kerjasama yang baik antara Polres Gumas dengan seluruh stakeholder terkait, baik itu masyarakat, tokoh, pejabat pemerintahan maupun anggota Polri itu sendiri.
“Kami juga berharap bahwa predikat itu dapat terus dipertahankan di tahun-tahun yang akan datang,” pungkasnya. (ahs)