BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang pelajar yakni Bayu (15) menjadi korban penipuan atas transaksi jual beli akun game online, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban yang tinggal di Jalan Sangkurun, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Gumas.
“Korban mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 200.000, namun akun game yang dijanjikan tidak kunjung diterima,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Piket Pamapta Ipda Yudi Harjono, S.H, Sabtu (22/11/2025).
Karena merasa dirugikan, kata dia, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan menelpon layanan pengaduan darurat di call center 110 Polres Gumas, yang langsung direspon cepat oleh personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Usai menerima laporan itu, kami langsung ke lokasi untuk memastikan keadaan korban. Upaya proaktif ini dilakukan untuk memverifikasi informasi serta memberikan pelayanan hukum,” ujarnya.
Sebagai bentuk pelayanan publik dan respon cepat, pihaknya langsung memfasilitasi korban membuat laporan pengaduan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Satreskrim Polres Gumas.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua, agar lebih berhati-hati melakukan transaksi online, terutama terkait jual beli akun game yang rawan penipuan,” tegasnya.
Dia menambahkan, layanan pengaduan darurat Call Center 110 Polres Gumas membuktikan efektivitas dalam memberi layanan prima kepada masyarakat. Tanpa memandang besar kecilnya kerugian atau usia pelapor.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui 110 akan ditindaklanjuti dengan serius. Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (ahs)










