BALANGANEWS, KUALA KURUN – Sebuah video beredar luas di media sosial yang menarasikan keresahan serta keluhan masyarakat Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun. Pada video tersebut, bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan sudah terkikis akibat dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti).
Menindaklanjuti keresahan itu, personel Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bergerak cepat dengan menggelar patroli gabungan dan pendataan. Ini sebagai wujud nyata kehadiran Polri menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah.
Patroli dipimpin oleh Kabagops Polres Gumas AKP Nurheriyanto Hidayat, S.H, M.Si, bersama puluhan personel polres dan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gumas. Tim gabungan bergerak menyisir titik lokasi yang dilaporkan.
“Dari hasil pendataan di lapangan, kami temukan aktivitas peti, dimana ada dua unit alat tambang tradisional atau lanting yang berada di tengah sungai, yang diketahui merupakan milik warga lokal setempat,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kabagops AKP Nurheriyanto Hidayat, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan informasi masyarakat desa, lanjut dia, aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung lama di kawasan itu, sehingga memicu pengikisan pinggiran bantaran sungai. Diperlukan tindakan pencegahan agar dampak abrasi tidak meluas.
“Tindakan pencegahan dilakukan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Kami memberi pemahaman dan solusi terbaik, demi keselamatan bersama serta kelestarian alam,” jelasnya.
Selanjutnya, juga dilakukan pemasangan stiker dan pamflet imbauan di area sekitar lokasi. Ini bertujuan untuk mengedukasi regulasi formal terkait larangan aktivitas tambang ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Dari upaya itu, pemilik alat tambang menerima imbauan dengan penuh kesadaran, bahkan secara sukarela berkomitmen untuk segera menghentikan aktivitas mereka, serta memindahkan lanting dari kawasan DAS Kahayan,” terangnya.
Dia mengapresiasi sikap kooperatif dan respon positif dari masyarakat Desa Pilang Munduk yang langsung bersedia menghentikan kegiatan tambang demi menjaga desa dari ancaman abrasi. Sinergi seperti ini yang dibutuhkan untuk menjaga Gumas tetap aman dan lestari.
“Keberhasilan patroli gabungan ini membuktikan penegakan aturan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan harmonis melalui komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” pungkasnya. (ahs)





