BALANGANEWS, KUALA KURUN – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerbitkan dan menyerahkan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemala Presisi Polres Gumas, yang beroperasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya.
Penyerahan dokumen legalitas aspek kesehatan lingkungan tersebut diserahkan Kabid Kesehatan Masyarakat Heriyanto, S.K.M, M.M, kepada Kabag Ops AKP Nurheriyanto Hidayat, S.H, M.Si, selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) program MBG Polres Gumas.
“Penyerahan sertifikat laik higiene sanitasi karena SPPG Tumbang Empas dinilai sudah memenuhi standar kesehatan nasional, dalam menyajikan makanan bermutu tinggi,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kabag Ops AKP Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Kamis (4/6/2026).
Dia mengatakan, sertifikat yang diterima merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, SPPG Kemala Presisi II yang beroperasi di Kecamatan Kurun, juga sudah menerima sertifikat tersebut.
“Sertifikat ini menjadi suntikan motivasi kami untuk terus menjaga konsistensi mutu pangan. Kami siap mengawal program MBG agar berjalan higienis, aman dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan,” terangnya.
Sejauh ini, kata dia, distribusi MBG sudah menyasar 2.153 penerima manfaat di Kecamatan Mihing Raya dan sekitarnya, serta 2.112 orang penerima manfaat di Kecamatan Kurun dan sekitarnya.
“Kehadiran MBG ini juga merupakan aksi preventif terhadap penanganan risiko stunting di Kabupaten Gumas,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Kesehatan Masyarakat Heriyanto, S.K.M, M.M mengakui, untuk memperoleh dokumen kelayakan SLHS, setiap unit pengelola SPPG yang akan beroperasi harus menempuh jalur administrasi resmi dengan melampirkan berkas permohonan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas.
“Persyaratan yang wajib dipenuhi yakni mencakup surat permohonan resmi, dokumen legalitas terkait penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), cetak biru denah atau layout dapur, serta sertifikat kelulusan kursus keamanan pangan bagi seluruh tenaga penjamah pangan,” jelasnya.
Sebelum SLHS diterbitkan, tim verifikator dari dinas kesehatan bersama puskesmas setempat di lokasi SPPG beroperasi akan lakukan peninjauan dokumen serta Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara langsung ke lapangan.
Tidak hanya itu, pihak pengelola SPPG diwajibkan menyertakan hasil pengujian sampel pangan yang sah dari laboratorium terakreditasi guna buktikan transparansi kelayakan konsumsi secara medis.
“Seluruh proses yang mulai dari pengajuan berkas, pemeriksaan berkas dan penerbitan fisik dokumen SLHS, diselesaikan dengan standar pelayanan prima maksimal selama 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap,” tandasnya. (ahs)





