BALANGANEWS, KUALA KURUN – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson menghadiri apel gabungan dalam rangka Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1/07/SATGAS COVID-19, Pelepasan Tim Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Penyemprotan cairan Desinfektan secara serentak, di Halaman Mako Polres Gunung Mas, Senin (5//7/2021).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1./107/SATGAS Covid-19 tanggal 28 Juni 2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah.
Surat Telegram Kapolda Kalteng Nomor: STR/134/VII/OPS.2./2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Perintah melaksanakan Apel Gabungan dalam rangka Implementasi, Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1./107/SATGAS Covid-19 di Wilkum Polda Kalteng dan Polresta/Polres jajaran.
Yansiterson mengatakan, bahwa pada saat ini khususnya Jawa dan Bali sangat luar biasa sekali perkembangan Covid-19 dan di Kalimantan Tengah berpedoman dengan Surat Edaran Gubernur.
Yansiterson menegaskan, tetap melakukan protokol kesehatan 5M, 3T, yakni testing, tracing, dan treatment dan vaksinasi.
“Vaksinasi masih berjalan, mudah-mudahan ini bagian dari upaya terpadu yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran virus Covid-19. Di hari-hari terakhir ini tidak terlalu signifikan peningkatan pasien yang terpapar Covid-19 cukup terkendali. Kita mengkhawatirkan kondisi di luar yang terjadi diketahui bersama untuk diwaspadai,” jelasnya.
Sekda menambahkan, sasaran dari Surat Edaran Gubernur Kalteng yang pertama sisi dari masyarakat dan yang kedua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam mendukung PPKM Mikro rencana ke depan akan mobilisasi dukungan dari Satgas perangkat daerah untuk mendukung PPKM Mikro yang di Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir minimal ada dua orang dari masing-masing perangkat daerah akan dijadwalkan, serta didukung supervisor dari beberapa perangkat daerah pejabat eselon dua untuk memonitor kehadiran personil pendukung PPKM Mikro yang ditugaskan dari masing-masing perangkat daerah.
“Untuk saat ini bagi ASN dan PTT Kabupaten Gunung Mas agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Kami akan dorong aktivitas seluruh PPKM Mikro yang ada di desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Gunung Mas,” ungkapnya.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman mengatakan, bahwa dengan langkah ini ia berharap masyarakat juga melihat keseriusan pihaknya menangani dalam penerapan 5M dan 3T.
Lanjut Kapolres menerangkan, bagi masyarakat yang belum vaksinasi untuk segera melakukan. Pada tanggal 1 Juli 2021 kemarin masyarakat yang berumur 18 tahun ke atas sudah diminta untuk melakukan vaksinasi.
“Informasi terbaru di usia 12 tahun ke atas bisa dilakukan vaksinasi. Hampir tidak ada batasan bagi masyarakat untuk melakukan vaksinasi,” ungkapnya.
Vaksinasi ini kalau tidak dilakukan akan ada administrasi-administrasi salah satu syaratnya adalah melakukan vaksinasi. Contohnya perjalan keluar kemanapun, pembuatan surat, perizinan dan kebutuhan-kebutuhan berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang belum paham agar mengetahui, segera melakukan vaksinasi untuk meningkatkan imunitas atau herd immunity kita dan masyarakat sendiri tidak terkendala dalam melakukan aktivitas khususnya administrasi kebutuhan masyarakat sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Gunung Mas, dalam kegiatan hari ini ada penyemprotan di jalan kota Kecamatan Kuala Kurun dan juga melakukan kegiatan penyemprotan desinfektan secara manual di tempat keramaian, perkantoran, pasar dan juga tempat keramaian lainnya.
Serta melakukan yustisi gabungan untuk menindaklanjuti bagi masyarakat yang masih belum taat terhadap protokol kesehatan dan juga melakukan pembagian masker. (grd)
