Retribusi Sampah Sebagai Salah Satu Program Pemkab Gumas

Pemkab Gumas saat menggelar rakor Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson di ruang kerja Sekda lantai 2 kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (14/7/2021)
Pemkab Gumas saat menggelar rakor Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson di ruang kerja Sekda lantai 2 kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (14/7/2021)

, – Pemerintah Kabupaten menggelar rapat Koordinasi Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson di ruang kerja Sekda lantai 2 kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (14/7/2021).

Kegiatan rakor Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan tersebut, bertujuan meningkatkan penghasilan Pendapatan Asli Daerah () dari persampahan.

Sekda Kabupaten Gunung Mas menyampaikan, bahwa Rapat Koordinasi Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan ini untuk mengintensifkan potensi PAD, di samping itu salah satu sisi yang kurang optimal dalam kelompok pelaku usaha sudah berjalan dengan baik retribusi persampahannya.

Menurutnya, dalam kelompok rumah tangga yang perlu dioptimalkan lagi. Itulah perlu dipertimbangkan beberapa alternatif.

“Saya berharap permasalahan ini akan dilakukan kerja sama dengan pihak . Untuk pemungutan Retribusi Sampah Bersamaan Dengan Pembayaran Rekening PDAM. Tetapi ini pun tidak mudah langsung ujuk-ujuk dilaksanakan, banyak hal yang harus dipersiapkan, termasuk data, menyangkut sosialisasi. Kita tidak ingin pelanggan PDAM terkejut melihat rekening PDAM-nya nambah sekian, gara-gara retribusi persampahan, ini benar-benar dipersiapkan lebih matang,” ungkapnya.

Dilanjutkan Sekda, secara teknis dalam penanganan dengan PDAM perlu diatur lebih lanjut terkait penyetorannya, insentifnya bagi yang menangani itu diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama secara teknis nanti silakan disusun sedemikian rupa dalam hasil rapat hari ini.

Untuk opsi selanjutnya Retribusi Kebersihan Persampahan harus jalan. Karena kalau memungut dari pelanggan PDAM saja untuk retribusi sampah, jangan sampai ada kecemburuan pelanggan PDAM dengan yang tidak menggunakan PDAM. Maka dari itu, di sisi lain juga harus dioptimalkan retribusi sampah dari rumah tangga yang non-pelanggan PDAM.

“Saya berharap dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan agar benar-benar memperbaiki basis datanya, baik pelanggan PDAM maupun yang wajib retribusi sampah yang non-pelanggan PDAM. Kalau itu retribusi maka falsafahnya adalah pasti mulai dari pelayanan, diantaranya terkait pelayanan persampahan di TPS kita, kita punya TPS berapa? apakah itu cukup? ditempatkan dimana saja? sudah strategis tidak? Supaya benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Dilanjutkannya, sistem pengelolaannya mulai dari TPS ke TPA seperti apa, mengelola sampah bukan persoalan yang mudah.

“Di satu sisi sudah saya sampaikan ke Kadis DLHKP. Saya ingin bank sampahnya diaktifkan kembali paling tidak membantu mengurai, memilah sampah yang bernilai ekonomis bisa jadi duit di samping konvensional adalah pengelolaan sampah itu sendiri. Maka dari itulah sesuai perda retribusi daerah untuk pungutan masing-masing rumah tangga lima ribu perbulan, untuk pelaku usaha seribu perhari,” pungkasnya.

Yang hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Setda Richard, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Edison, Kepala Badan Keuangan dan Aset Hardeman, Kepala Bidang Badan Pengelolaan Sampah Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Nuning Herawati. (grd)