BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) sinkronisasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Data itu adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu hasil pemutakhiran basis data keluarga Indonesia dari Pendataan Keluarga (BKKBN).
”Dari rakor tadi, disimpulkan bahwa data P3KE ini akan dibagikan dan digunakan untuk program penurunan kemiskinan ekstrem,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, melalui Staf Ahli Bupati pada bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Yansiterson, Selasa (7/3/2023).
Sekarang ini, data P3KE sudah dibagikan kepada dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) untuk verifikasi dan validasi pembagian BLT, dibagikan ke Dinas Sosial untuk program penanggulangan kemiskinan, serta BPJS Kabupaten Gumas dalam rangka keterkaitan dengan penerimaan bantuan.
”Nantinya setiap tiga bulan sekali akan disampaikan laporan ke Gubernur Kalteng terkait hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Gumas, ada sejumlah strategi atau kebijakan yang dilakukan, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, berupa bantuan iuran JKN, bantuan sosial reguler seperti PKH, BLT, bantuan asistensi rehabilitasi berkebutuhan khusus, serta subsidi energi.
Kebijakan lainnya yakni peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan akses pembiayaan UMKM, infrastruktur skema padat karya tunai, peningkatan SDM dan kapasitas UMKM serta peningkatan pendapatan petani.
”Kami juga akan melakukan upaya penurunan jumlah kantong kemiskinan dengan peningkatan konektivitas antar wilayah, pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan, kesehatan, sanitasi, dan air minum,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Gumas Yantrio Aulia mengakui, data P3KE merupakan pemutakhrian data yang dimulai RT/RW, desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat yang tersimpan di file elektronik, dan sudah divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta memiliki status kesejahteraan. (ahs)