PHK Karyawan Harus Sesuai Aturan

12 9
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada puluhan karyawannya yang dilakukan oleh salah satu PBS yang beroperasi di Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas dengan tuduhan melakukan, pencurian, dan penggelapan barang/uang perusahaan mendapat perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni.

“PHK yang dilakukan perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika dengan alasan pidana, maka tuduhan tersebut harus dibuktikan dengan pelaporan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Sahroni, Minggu (16/4/2023).

Dia mengatakan, apabila karyawan yang di-PHK tidak terima karena tuduhan itu belum dapat dibuktikan, maka mereka bisa menempuh jalur gugatan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kalau tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka tindakan perusahaan yang melakukan PHK dapat dikatakan tindakan semena-mena,” ujarnya.

Terpisah, pemerhati hukum Alfridel Jinu mengakui, perusahaan harus memiliki bukti kuat atas tuduhan terhadap karyawan yang di-PHK, dan menyerahkan bukti itu ke pihak berwajib untuk diproses hukum.

“Apabila tuduhan perusahaan untuk menghindari tanggung jawab, mereka dapat melaporkan ke penegak hukum dengan pidana fitnah,” terangnya.

Sebagaimana Pasal 52 ayat 1 di dalam PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK, menyebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

“Seharusnya perusahaan juga harus memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut sebelum PHK dilakukan,” tuturnya.

Sebelumnya, belasan karyawan di salah satu PBS sektor pertambangan zirkon di PHK dengan tuduhan telah melakukan pencurian, penipuan, dan penggelapan barang/uang perusahaan, tanpa disertai bukti dan surat peringatan terlebih dahulu. Setelah di-PHK, perusahaan juga tidak membayar gaji di Bulan Maret tahun 2023. (ahs)