BALANGANEWS, SAMPIT – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan narapidana berinisial AT alias Aji, Minggu (16/3/2025) lalu.
Dalam pencegahan penyelundupan tersebut, petugas menemukan sabu yang telah dimasukkan ke dalam jajanan tahu isi.
Kepala Lapas Sampit Muhammad Yani, mengatakan penyelundupan sabu berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas dalam mencurigai gelagat AT alias Aji. Bermula ketika AT memesan makanan kepada kerabatnya yang berada di luar. Kemudian kerabatnya tersebut mengantarkan pesanan makanan melalui layanan ojek online.
“Karena merasa curiga dengan gelagat AT saat pesanan makanan datang, petugas bersama tamping lalu melakukan pengecekan. Ditemukan satu kantong sabu di dalam jajanan tahu isi tersebut,” katanya didampingi Plh KPLP Hadi Prabowo, Rabu (19/3/2025).
Menemukan hal tersebut, petugas segera menghubungi Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) untuk dilakukan tindak lanjut dan proses hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan terhadap warga binaan AT alias Aji kepada pihak Polres Kotim. Kami berterima kasih karena Polres Kotim sangat responsif dalam menangani temuan barang terlarang. Hal ini juga merupakan wujud sinergitas antara Lapas Sampit dengan Polres Kotim,” terangnya.
Selain menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, lanjut Kalapas, AT alias Aji turut dikenakan pemberian sanksi berat berupa pencatatan ke dalam buku register F yang mana hak-hak warga binaan seperti remisi dan usul pembebasan bersyarat dicabut. AT alias Aji juga di tempatkan di dalam sel khusus atau sanksi tutupan sunyi.
“Langkah ini adalah bentuk keseriusan Lapas Sampit dalam memerangi peredaran gelap narkoba di dalam Lapas melalui upaya penggagalan barang terlarang masuk ke dalam Lapas. Pemberian sanksi juga sebagai bentuk efek jera bagi warga binaan yang mencoba berani melakukan pelanggaran disiplin,” pungkasnya. YUD