Kejari Kapuas Berikan Pemahaman Bahaya Narkoba ke Pelajar

c69eefc0 fc54 43b5 95db 3b8e644c8dde

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam mencegah peredaran narkoba dan juga bahaya tentang pengguna narkoba di kalangan pelajar di Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas memberikan edukasi, pemahaman, dan peringatan kepada siswa-siswa SMP, SMA, SMK.

Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman mengatakan bahwa dalam kegiatan edukasi, pemahaman, tentang bahayanya tindakan kriminal terkait modus operandi tindak pidana Narkotika yang memanfaatkan anak-anak sebagai jaringan peredarannya.

“Tentu sangat diharapkan para siswa-siswi ini menjadi pelopor dan pelapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Pada kesempatan tersebut para siswa-siswi diperkenalkan secara langsung barang bukti dan barang rampasan seperti senjata tajam senjata api, obat-obatan terlarang, dan narkotika jenis sabu yang agar mereka tahu bahwa itu berbahaya,” katanya.

Dirinya menuturkan, Selain itu juga pihaknya melaksanakan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi serta guru sebagai bentuk upaya dalam mensukseskan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 (P4GN).

“Dimana sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024 dan Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana,” pungkasnya.

Sementara itu Kapuas melibatkan siswa-siswi sekolah baik SMP, SMA, dan SMK guna memberikan pengalaman, pemahaman, dan peringatan, serta menjadi pelopor dan pelapor akan bahaya narkoba, hal tersebut sejalan dengan program pemerintah dalam menciptakan “Kota Layak Anak” di Kabupaten Kapuas. Kejari Kapuas memiliki slogan ‘’Peduli dan Sayang Anak(put)