Ops Peti Telabang 2023 Kembali Amankan Pelaku Tambang Tanpa Izin

3cd94953 80bf 4058 89bf 5f1cfb869d04
Lokasi tambang zircon yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dari hasil giat operasi Peti telabang 2023, jajaran reserse kriminal (Reskrim) Polres Kapuas, lagi-lagi mengamankan pelaku pemilik tambang ilegal atau tidak memilik izin penambangan.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat reskrim Akp Iyudi Hartanto, yang mengatakan bahwa pihaknya kembali mengamankan pelaku tanpa izin menambang zircon di wilayah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Dari giat lanjutan kami kembali mengamankan pelaku bernama Herli (29) Warga Kecamatan Mantangai, yang kedapatan sedang menambang pasir Zircon tanpa surat Izin,” ucapnya, Senin (30/7/2023).

Dari hasil penangkapan diamankan beberapa barang bukti seperti satu unit mesin pompa air warna hitam, satu buah pipa spiral warna biru, satu buah pipa paralon warna abu-abu dan juga Pasir hasil penambangan.

“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tentang izin menambang,” jelasnya. (put)