BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas akan mengambil tindakan tegas serta sanksi bagi warga yang kedapatan melanggar imbauan pemerintah tentang pencegahan dan antisipasi Covid-19 di wilayah setempat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin menegaskan, upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sudah diberitahukan dan disosialisasikan. Di antaranya agar tidak keluar rumah, berkerumun dan berkumpul.
“Bila tidak mematuhi, terpaksa kami tindak tegas,” ujarnya, Jumat (3/4/2020).
Sekretaris Satpol PP Damkar Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto menambahkan, pihaknya akan terus memantau aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran dan penularan wabah corona.
Menurut Teguh, dalam pemantauan di lapangan, pihaknya masih mendapati sejumlah lokasi yang dijadikan tempat berkumpul. Di antaranya warnet game online yang buka dan jadi tempat berkumpul anak-anak serta para remaja.
“Kami sudah sampaikan melalui surat resmi kepada pemilik warnet dan pelaku usaha hiburan lainnya, kami tetap memberikan edukasi kepada pemilik dan pengunjung game online agar menaati aturan pemerintah serta bahayanya virus corona,” ungkap Teguh.
Bagi warnet atau game online, cafe, tempat hiburan dan warung remang-remang yang masih buka, lanjut Teguh, maka pihaknya akan menutup paksa. “Pemiliknya akan diberi sanksi, serta untuk hotel dan penginapan yang menerima tamu dari luar daerah segera melapor ke kami,” pungkasnya. (ari/hmskmf)