Hari Pertama Pemberlakuan Fatwa MUI, Beberapa Desa Jauh dari Kota Tetap Sholat Jumat

Masjid Al-Huda Muara Teweh nampak sepi karena tidak melaksanakan Shalat Jumat (3/4/2020) mengikuti Fatwa MUI dalam rangka pencegahan wabah covid-19..

BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Masjid – Masjid di Kota Muara Teweh nampak sunyi karena umat muslim tidak melaksanakan sholat jumat karna diganti sholat zuhur untuk mengikuti Fatma MUI setempat.

Seperti Masjdi Al Huda Jl Semoga Indah Kelurahan Lanjas Muara Teweh nampak tidak seramai sholat jumat seperti biasanya dikarnakan diganti sholat Zuhur, namun masih ada beberapa orang yang melaksanakan sholat zuhur.

Sebagaimana edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barito Utara Nomor: 05/DP-K-MUI/III/2020, tentang Sholat Jum’at untuk sementara digantikan zuhur hari ini jumat (3/4/2020) jadi hari pertama pemberlakuan sejak dikeluarkan.

Meski di kota tidak melaksanakan beberapa Masjid yang berada jauh dari kota Muara Teweh nampak masih melaksanakan sholat jumat seperti biasanya.

Masjid Jami Ar-Rahim di Desa Benao Hilir Kecamatan Lahei Barat salah satunya yang masih melaksanakan sholat jumat.

Desa yang berjarak kurang lebih 45 KM  dari kota ini masih didatangi oleh   umat muslim di wilayah tersebut untuk melaksanakan sholat jumat.

Adapun yang melaksanakan sholat mereka menggunakan sajadah masing-masing dikarenakan masjid tersebut sudah tidak menyediakan sajadah masjid seperti biasanya semenjak jumat lalu guna pencegahan dan penangan covid-19.

Selain desa tersebut daerah lain yang jauh dari kota memang masih melaksanakan sholat jumat seperti di Desa Lampeong dan Kelurahan Tumpung Laung Kecamatan Gunung Purei.(ris)