BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kapuas, langsung menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas menjadi tersangka.
Penetapan tersebut, setelah pihak penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari kasus korupsi yang menjerat tersangka Markarius Ramba dalam kegiatan pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten kapuas tahun 2019.
“Tersangka selaku Kepala Desa Sei Kayu periode 2015-2021 dalam mengelola APBDes Desa Sei Kayu TA 2019 melakukan penyimpangan berupa, Kas Desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan,” ucap Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, Rabu (1/11/2023).
Selain itu juga pelaku sebagai pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sendiri oleh tersangka tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) APBDes Desa Sei Kayu TA 2019, Melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Kayu TA 2019.
“Juga Menggunakan anggaran yang berasal dari APBDes Desa Sei Kayu TA 2019 untuk kepentingan pribadi. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 385,961,084,” jelasnya. (put)