Ini Jumlah Kerugian Negara Akibat Ulah Mantan Kades Sei Kayu

Whatsapp Image 2023 11 01 At 8.49.20 Pm
Tersangka kasus korupsi memperlihatkan surat penahanan terhadap dirinya yang akan ditahan di sel Polres Kapuas

, KUALA – Unit Tindak Pidana () , langsung menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sei Kayu Kabupaten Kapuas menjadi tersangka.

Penetapan tersebut, setelah pihak penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari kasus korupsi yang menjerat tersangka Markarius Ramba dalam kegiatan pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten kapuas tahun 2019.

“Tersangka selaku Kepala Desa Sei Kayu periode 2015-2021 dalam mengelola APBDes Desa Sei Kayu TA 2019 melakukan penyimpangan berupa, Kas Desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan,” ucap Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, Rabu (1/11/2023).

Selain itu juga pelaku sebagai pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sendiri oleh tersangka tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan (RPD) APBDes Desa Sei Kayu TA 2019, Melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Kayu TA 2019.

“Juga Menggunakan yang berasal dari APBDes Desa Sei Kayu TA 2019 untuk kepentingan pribadi. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 385,961,084,” jelasnya. (put)