BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kegiatan Launching program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kapuas, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Kapuas, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy.
Dalam sambutan Sekda Kapuas Seftedy mengatakan bahwa program perlindungan dan jaminan sosial merupakan bagian penting dalam rangka melindungi masyarakat khususnya masyarakat miskin dan pekerja rentan dalam meningkatkan kemandirian dan mengatasi resiko sosial ekonomi.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan karena disadari arti perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan yang memang masih membutuhkan perhatian Pemerintah,” ucapnya, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan beberapa upaya perlindungan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah diantaranya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Tenaga Kontrak di lingkup Pemkab Kapuas, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa sekabupaten Kapuas.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di proyek-proyek Pemerintah Daerah, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT yang menerima insentif dari Pemerintah Daerah serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan dari APBDES,” pungkasnya.
Menyadari arti pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan ini, dirinya meminta kepada OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan verifikasi masyarakat miskin di wilayah Kelurahan yang menjadi pekerja sektor Informal bukan penerima upah yang akan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, memastikan bahwa masyarakat miskin atau tidak mampu yang menjadi pekerja rentan tersebut telah terdaftar pada DTKS.
“Mengoptimalkan Pekerja Penerima Upah (PPU) termasuk buruh harian lepas/pekerja harian di perkebunan besar swasta, perusahaan swasta dan unit-unit usaha swasta untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang preminya dibayar oleh pemberi kerja atau pemberi upah,” jelasnya. (put)