BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam sengketa antara perusahaan PT Lifere Argo Kapuas (PT LAK) dengan masyarakat Desa Teluk Hilir dilakukan rapat mediasi di Ruang Rapat Dinas PUPRPKP Kuala Kapuas.
Dalam kegiatan rapat mediasi tersebut, dihadiri oleh oleh Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, Perwakilan PT LAK, Perwakilan Masyarakat desa Teluk Hiri serta stakeholder terkait, juga perwakilan Kejari Kapuas.
Kajari Kapuas Luthcas Rohman melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas, Amir Giri Muryawan mengatakan bahwa dalam kegiatan rapat mediasi yang dihadiri ini, dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kapuas dan stakeholder terkait untuk mencegah segala bentuk konflik.
“Terutama mencegah adanya konflik antar masyarakat dan perusahaan, serta dengan dilaksanakan mediasi sengketa lahan antara P.T LAK dengan masyarakat memiliki maksud dan tujuan supaya para pihak terkait menemukan solusi bersama,” katanya, Selasa (26/3/2024).
Lanjutnya, dengan adanya mediasi juga agar permasalahan ini tidak meluas dan menjadi konflik sosial di masyarakat, jika permasalahan ini tidak menemukan titik temu, hal ini dapat diperkirakan berpengaruh terhadap stabilitas keamanan.
“Bisa juga terpengaruh dengan keamanan dan ketentraman serta ketertiban umum di masyarakat Kabupaten Kapuas, dengan itu kami juga mengajak semua pihak baik perusahaan dan masyarakat bisa saling berdiskusi untuk mencari jalan tengah dalam permasalahan ini,” jelasnya. (put)