BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dengan adanya permohonan bantuan relokasi rumah rawan banjir di Desa Lungkuh Layang Dusun Manarang dan Petak Puti Kecamatan Timpah, kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas. Dengan adanya permohonan tersebut Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Teras menunjuk bidang Perumahan dan Tata Ruang langsung ke lokasi untuk memeriksa relokasi tersebut.
Dimana survey meliputi lokasi lahan, kesesuaian lokasi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas, kondisi di dalam lahan, jalur masuk ke lokasi.
Terkait PSU Nopianto mengatakan jika memang bisa direlokasi dan melewati prosedur, relokasi ini akan ditunjang dengan akses jalan, tambatan perahu, air bersih dan sanitasi, karena dilihat adanya jalan yang sulit sehingga akses jalan yang diberikan akan mempermudah dalam melakukan aktivitas mata pencaharian warga Dusun Manarang.
“Lokasi yang dikunjungi adalah Desa Lungkuh Layang dan Petak Puti yang mana sering terdampak banjir seperti halnya yang terjadi pada bulan Januari 2024 lalu, sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut Kepala Desa Lungkuh Layang Suriadi dan Kepala Desa Petak Puti Bandi mengajukan permohonan relokasi rumah rawan banjir,” katanya, Kamis (28/3/2024).
Di lokasi yang sama, Suriadi mengungkapkan harapannya semoga permohonan ini bisa terlaksana karena untuk memberikan permukiman yang layak juga menunjang perekonomian Warga Dusun Manarang yang sering terkena dampak banjir di musim penghujan, mudah-mudahan Dinas PUPRPKP dan Pemerintah Daerah dapat membantu dalam pembebasan kawasan hutan biar bisa terealisasi dengan aman.
Sementara itu didampingi tim teknis dari Tata Ruang Muhammad Ilmi Rasyid dan tim Perumahan melakukan pengambilan sampel titik koordinat untuk menentukan lokasi menggunakan GPS garmin, karena lokasi tersebut diperkirakan berada pada kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).
“Jika lokasi tersebut benar berada pada titik hutan produksi maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yang mana tahapan pertama memperoleh Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melalui pelepasan Kawasan hutan,” pungkasnya.
Selanjutnya untuk memperoleh informasi terkait mekanisme tersebut dapat berkoordinasi dengan Dinas yang menyelenggarakan urusan kehutanan yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata lingkungan XXI Palangkaraya. (put)