Peduli Dunia Pendidikan, Kejari Kapuas Berikan Penyuluhan Hukum dan Hibah Kendaraan

Kejari Kapuas saat menyerahkan empat unit sepeda motor di SMK 3 Kapuas

BALANGANEWS, – Dalam kegiatan Negeri (Kejari) Kapuas peduli dunia pendidikan, pihak melakukan kegiatan (JMS) di Sekolah SMKN 3 Kuala Kapuas.

Kegiatan yang dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, menjadi inspektur upacara Upacara Bendera di Sekolah SMKN 3 Kuala Kapuas, serta dihadiri oleh Seksi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto, Jaksa Fungsional pada Kejari Kapuas Michael Stefanus Simbolon.

Pada kegiatan tersebut usai upacara bendera merah putih, dilanjutkan dengan penyerahan hibah barang temuan (R2) berupa 4 (empat) buah sepeda motor yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Kuala Kapuas, Agus Wahyono.

Tidak hanya itu, bertempat di Aula SMKN 3 Kuala Kapuas yang dipimpin oleh Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Amir Giri Muryawan pemberian materi penyuluhan Hukum oleh Narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab para peserta.

Kepala Kejari Kapuas mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya seperti penyerahan hibah barang temuan (R2) berupa empat buah sepeda motor oleh Kejaksaan Negeri Kapuas kepada SMKN 3 Kuala Kapuas adalah bentuk nyata kepedulian Kejaksaan Republik Indonesia untuk membantu meningkatkan mutu Pendidikan

“Juga skill (keahlian) bagi siswa-siswi khususnya jurusan untuk dapat praktek secara langsung, dan diharapkan siswa-siswi tersebut bisa dapat lebih berkembang lagi,” ucapnya, Senin (22/4/2024).

Tidak hanya itu, untuk Materi penyuluhan hukum dengan narasumber Jaksa Fungsional pada Kejari Kapuas Michael Stefanus Simbolon, dengan penyampaian materi mengenai Sosialisasi “Mencegah kenakalan remaja sejak dini, ciptakan remaja yang taat hukum”

“Yang disampaikan pada JMS kali ini telah sesuai dengan Rencana Aksi (RAN) Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap tahun 2020 – 2024 (),” jelasnya. (put)