BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Tahapan dalam rangkaian pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah selesai, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran ditetapkan pemenang Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Dengan usainya tahapan Pilpres tersebut, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti KPU Kabupaten Kapuas telah menyusun tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari tingkat Kabupaten dan juga provinsi.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan dimana tahapan Pilkada untuk tingkat Kabupaten Kapuas, dimana akan dilaksanakan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang.
“Kenapa ini lebih dulu dari pendaftaran calon melalui partai politik, karena pendaftaran perseorangan ini kami perlu memverifikasi syarat dukungan dari pendukung-pendukung, yaitu mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat pernyataan sebanyak 8,5 dari jumlah pemilih terakhir di Pemilu 2024,” ucapnya, Kamis (25/4/2024).
Dirinya menerangkan bahwa dari jumlah pemilih dalam pemilu 2024 pada bulan Februari yang lalu ada sebanyak 297.976 pemilik di wilayah Kabupaten Kapuas, sehingga dari syarat 250 sampai 500 pemilih, calon perseorangan harus memliki dukungan syarat sebanyak 8,5 persen.
“Kalau dari jumlah pemilih terakhir yaitu 297,976. Jadi persyarat 250 sampai 500 perseorangan harus memiliki dukungan 8,5 persen atau 25,328 dukungan syarat pencalonan perseorangan, nanti itu akan kami verifikasi secara manual, maka ada waktu dan proses yang cukup panjang, untuk calon perorangan,” pungkasnya.
Lanjutnya, beda dengan pendaftaran calon melalui partai Politk akan diumumkan pada tanggal 24 Agustus sampai tanggal 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
“Jadi dari hasil pemilu pada Februari 2024 yang lalu, kalau kami lihat kemungkinan pengajuan pasangan calon dari partai Politik di Kabupaten Kapuas bisa mengajukan calon kepala daerah sebanyak empat pasang calon, karena partai politik harus berkoalisi, dimana dari partai politik 20 persen dari jumlah kursi di DPRD,” jelasnya.
Deden juga menambahkan bahwa pihaknya dari KPU Kapuas saat ini telah membukan untuk para calon kepala daerah perseorangan berkonsultasi terkait dengan pencalonan di KPU Kapuas.
“Saat ini belum ada untuk para calon ingin berkonsultasi, baik calon perorangan, namun kami akan membuka selebar-lebarnya siapa saja yang ingin berkonsultasi terkait ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah,” terangnya. (put)