BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Sebagai implementasi dari amanat undang – undang dasar 1945 negara maka dalam tahun anggaran 2024 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas telah menganggarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan.
Dimana anggaran sebesar 2 miliar lebih melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas yang diperuntukan bagi penerima manfaat sebanyak 12.794 jiwa pekerja rentan tersebar di 17 kecamatan, yang diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar bagi masyarakat prasejahtera berupa meningkatnya ketenangan dan rasa aman dalam bekerja memenuhi kebutuhannya yang bermuara pada peningkatan produktivitas.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam sambutannya bahwa Pemda Kapuas berkesempatan menyampaikan daftar penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada kepala desa dan lurah yang warganya telah terdaftar.
“Dengan itu saya meminta kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa yang telah menerima daftar penerima manfaat untuk mensosialisasikan dan mengumumkan daftar tersebut kepada warga di wilayah kerjanya masing masing. Seandainya di desa masih terdapat warga prasejahtera lainnya yang belum tercover dalam daftar jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat memaksimalkan porsi anggaran dari APBDES untuk 100 pekerja rentan setiap desa,” katanya, Selasa (25/6/2024).
Dirinya juga berharap program ini juga dapat berjalan secara tepat sasaran dan efektif dalam mengatasi masalah kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kapuas tentunya beriringan dengan program lainnya yang dilaksanakan oleh lintas sektor, dalam rangka penyaluran bantuan sosial yang tepat jumlah dan tepat sasaran tentunya harus didukung dengan data yang valid dan update.
“Saya juga menginstruksikan kepada desa dan kelurahan melakukan verifikasi dan validasi DTKS secara berkala dengan perbaikan data kependudukan sesuai dokumen kependudukan terbaru. pelaksanaan verifikasi penerima bansos yang sudah tidak layak bansos,” terangnya. (put)