Kejari Kapuas Tetapkan LS Sebagai Tersangka

Kantor Kejari Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), yang ditangani pihak kejaksaan negeri (Kejari) Kapuas, dimana menjerat mantan bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, memasuki babak baru.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan saksi hingga memakan waktu berbulan-bulan, akhirnya bendahara Sekretariat Daerah Kapuas berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ada di Sekretariat Daerah Kapuas.

Dalam penetapan tersangka kepala LS pihak penyidik kejari Kapuas, berhasil menemukan beberapa bukti sehingga LS akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Kejari Kapuas.

“Dengan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan yaitu LS telah ditetapkan tersangka, pada Rabu (23/4/2025), lalu, pada Kamis 25/4/2025) yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ucap Kejari Kapuas Lucthas Rohman.

Dirinya menegaskan dimana saat ni pihaknya masih bekerja untuk kembali memeriksa beberapa saksi setelah penetapan tersangka terhadap LS. (put)