BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan oknum mantan Kepala desa (Kades) dan ketua tim Kerja Perlindungan dan Pengendalian Ekosistem Gambut (TK PPEG) Panunjung Tarung.
Dimana keduanya bersial GJ dan MA, yang mana proses kasus tersebut ditangani oleh tipikor Polres Kapuas hingga dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Rizki Atmaka Rahadi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan dua tersangka kasus tipikor ke Kejari Kapuas.
“Keduanya berinisial GJ dan MA, merupakan mantan kades dan TK PPEG Panunjung Tarung, di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, untuk berkasnya telah kami tahap dua kan ke Kejari Kapuas,” ucapnya, Senin (26/5/2025).
Dirinya menambahkan dimana dalam pemeriksaan pihaknya yaitu Unit Tipikor Reskrim Polres Kapuas, bahwa keduanya telah melalukan perbuatan tipikor pada Pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut Area eks PLG.
“Dimana lokasinya di Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas TA 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UUTPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dalam kerugian negara sebesar Rp 551.000.000,00,- dan barang bukti yang diamankan yaitu berupa Dokumen uang sebesar Rp300.500.000,00,” jelasnya.(Put)