BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – H Muhammad Mawardi, ketua tim pemenangan Sugianto-Edy Kabupaten Kapuas menyebut peluang pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Ben-Ujang sangat kecil untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pilkada Kalteng 2020.
Sebab, menurut dia, berdasarkan hasil real count yang dilakukan tim Sugianto-Edy, selisih perolehan suara mencapai 3,8 persen. Sedangkan berdasarkan aturan, provinsi dengan penduduk 2 juta sampai 6 juta bisa dibawa ke MK jika selisihnya sebesar 1,5 persen suara dari total suara sah.
Mawardi juga mengakui, kabar hasil Pilkada Kalteng akan digugat ke MK mulai santer dibicarakan. Namun ia menganggap hal itu wajar meskipun kemungkinannya sangat kecil jika melihat selisih persentase hasil perolehan suara Ben-Ujang dan Sugianto-Edy.
“Saya minta masyarakat Kapuas dan tim tetap tenang dan tidak terkecoh dengan eskalasi politik yang terjadi pasca pilkada. Hal ini biasa saja, namun kemungkinannya akan sangat kecil mengingat selisihnya cukup besar lebih dari 1,5%,” kata Mawardi, Senin (14/12/2020).
Mantan Bupati Kapuas ini juga menyindir kemungkinan munculnya saksi-saksi palsu. Dia mengingatkan risiko masyarakat yang memberikan kesaksian palsu adalah tindak pidana umum dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Dia juga mengaku, indikasi munculnya saksi palsu dikuatkan dengan adanya beberapa saksi yang diajukan di Banwaslu Kapuas. “Menurut pihak terlapor tuduhan disampaikan saksi itu adalah fitnah. Maka kami menyarankan kepada terlapor agar melaporkan kesaksian palsu tersebut kepada pihak kepolisian,” tegas Mawardi.
Mawardi memberikan contoh kasus kesaksian palsu yang pernah terjadi saat pertarungan Pibup Kotawaringin Barat antara Ujang Iskandar dan Sugianto Sabran. “Terbukti ada saksi yang memberikan keterangan palsu yang akhirnya divonis pidana,” pungkasnya. (nor)