BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Zainal pria yang merupakan warga jalan Anggrek Kelurahan Selar Tengah, Kabupaten Kapuas, terpaksa digiring polisi ke Polres Kapuas, karena membawa barang haram narkoba jenis sabu.
Pria yang bekerja sebagai buruh tersebut diamankan di jalan Barito Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, setelah sempat diintai oleh pihak Satnarkoba Polres Kapuas, yang akhirnya saat digeledah ditemukan narkoba.
Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku bernama Zainal dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,31 yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik kecil di saku celananya.
“Untuk narkoba kami amankan seberat 0,31 gram dan motor yang digunakan pelaku berjenis Honda Supra Fit KH 2231 BF,” kata Iptu Subandi, Rabu (30/6/2021).
Karena perbuatannya, pria yang hanya lulus SD tersebut dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan menindak tegas terhadap para pelaku narkoba di Kabupaten Kapuas, jadi jangan coba-coba, penjara pasti menanti,” tutupnya. (put)