Usai Digeledah, Ini yang Disampaikan Ketua KPU Kapuas

Tim penyidik membawa box berisi berkas dan dokumen dari salah satu ruangan KPU Kapuas
Tim penyidik membawa box berisi berkas dan dokumen dari salah satu ruangan KPU Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Penggeledahan oleh penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, penyidik berhasil menyita ratusan berkas dalam kegiatan dengan menggunakan dana hibah pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2020 lalu.

Ratusan berkas tersebut disita dari beberapa ruangan yang ada di dalam kantor KPU Kapuas, seperti dari ruangan bendahara, logistik hingga Sekretaris KPU Kapuas, yang nantinya akan menjadi barang bukti terhadap kasus hibah sebesar puluhan milyar rupiah.

Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo melalui Kasipidsus Stirman Eka Saputra mengatakan bahwa dari penyitaan dokumen dari kantor KPU Kapuas, untuk melengkapi berkas terhadap proses pemeriksaan dalam kasus dana hibah puluhan milyar rupiah, hingga nantinya akan menetapkan tersangka.

“Dokumen-dokumen ini untuk melengkapi barang bukti sehingga dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka pada kasus ini, mohon doanya, kami akan bekerja sebaik-baiknya untuk menuntaskan perkara kasus dugaan korupsi ini,” katanya, Rabu (6/10/2021).

Sementara itu ketua KPU Kapuas Jamila mengungkapkan dengan adanya penggeledahan oleh penyidik Kejari Kapuas di kantornya, tidak bisa berbuat banyak dan pihaknya terbuka dalam kedatangan para penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan ratusan dokumen dalam kegiatan KPU Kapuas pada Pilgub Kalteng 2020 lalu.

“Yang namanya mereka punya surat tugas dan kami menerima. Sesuai tupoksi mereka kejaksaan jadi welcome dan hormati karena itu merupakan bagian proses hukum. Untuk konteks penggeledahan hari ini dan berkas yang diminta kami belum tahu dan untuk lebih jelasnya dokumen hari ini yang digeledah pihak kejaksaan yang bisa menerangkan hal itu,” jelasnya. (put)