BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Untuk memaksimalkan kegiatan vaksinasi, sebagai program pemerintah memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, hingga Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Polsek Kapuas Timur melakukan Evaluasi pelaksanaan vaksin bersama masyarakat.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno dan dihadiri Kepala desa (Kades) Anjir Mambulau Tengah, anggota Bhabinkamtimas, anggota Koramil, pihak Puskesmas Kapuas Timur, Sekdes dan seluruh ketua RT Desa Anjir Serapat Tengah, dilaksanakan di Balai Desa, Senin (11/10/2021).
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini, sebagai bentuk pelaksanaan vaksinasi dan konsekuensi hukum bagi yang tidak melaksanakan vaksinasi.
“Ada beberapa hal yang dibahas seperti Pemdes atau instansi pemerintah lainnya tidak melaksanakan pelayanan administrasi pemerintah surat menyurat dan perizinan tanpa dilengkapi syarat vaksinasi,” katanya, Senin (11/10/2021).
Lanjutnya lagi, dengan meniadakan kegiatan perkawinan kegiatan sosial dan olahraga tanpa dilengkapi vaksinasi, serta memasang pengumuman peniadaan layanan administrasi tanpa menunjukkan sertifikat vaksinasi di sentra-sentra pelayanan masyarakat secara konsisten
“Dari pihak pemerintah desa juga harus ada rencanakan kegiatan vaksinasi di desa masing-masing, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan apa yang kita harapkan demi memutus mata rantai Covid-19,” tutupnya. (put)