Sekda Minta Camat Segera Koordinasi PBI-JKn Non DTKS ke Kades

Sekda Kapuas saat memimpin rapat tentang Koordinasi PBI-JKn Non DTKS di Aula DPMD Kapuas
Sekda Kapuas saat memimpin rapat tentang Koordinasi PBI-JKn Non DTKS di Aula DPMD Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial (Dinsos) melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi data Penerima Batuan Iuran Jaminan Kesehatan Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (PBI-JK Non DTKS), serta sosialisasi awal lanjutan Program PBI-JK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Budi Kurniawan, Kepala BPKAD Yan Hendry Ale, perwakilan dari beberapa Kepala OPD, para Camat di wilayah Kabupaten Kapuas beserta para undangan lainnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 92/HK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 tanggal 15 September 2021, sebanyak 8.386 jiwa masuk kategori Non Aktif dan 16.386 jiwa masuk kategori Non DTKS.

Sekda Kapuas Septedy menyampaikan, tugas para Camat untuk memverifikasi kembali data Non DTKS yang berasal dari PBI APBN yang sejumlah 16.386 jiwa, PBI APBN Non Aktif sejumlah 8.386 jiwa, terkait dengan PBI APBD yang Non DTKS sebesar 47. 783 juga perlu diverifikasi kembali.

“Tentu supaya lebih mudah melakukan verifikasi di lapangan nanti, setelah rapat ini Camat segera lakukan rapat koordinasi dengan Kepala Desa/Lurah untuk segera membagi tugas dan tentu saja diharapkan Kepala Desa mengerahkan atau mengajak Ketua RT di desanya masing-masing, karena data ini harus masuk ke Kementerian Sosial paling lambat tanggal 15 November 2021,” ungkapnya.

Septedy berharap agar Camat beserta Kepala Desa/Lurah dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik supaya data yang masuk valid dan bisa diterima oleh kementerian pusat. Ia menekankan, ini semua demi kepentingan bersama baik masyarakat maupun daerah. (put)