Dewan Sambut Baik Ditetapkannya Surat Keputusan dan Perlindungan MHA

22029d24 97f5 45ef 816e d5de3f57a640

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kapuas, Berinto mengapresiasi telah ditetapkan dan diserahkan surat keputusan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) suku Dayak Ngaju, di Desa Timpah.

Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas tersebut Nomor : 490/DLH Tahun 2021 Tanggal 5 November 2021, tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju.

“Kita sangat mengapresiasi SK tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah diserahkan oleh Bupati,” kata Berinto.

Legislator Partai NasDem ini, dari awal mendukung penuh terbentuknya MHA Timpah di Kapuas Ngaju.

Ia berharap dengan sudah ada SK, kemudian dapat dipercepat Peraturan Daerah (Perda) terkait MHA Timpah tersebut, sehingga ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di Timpah khususnya.

“Saya mewakili masyarakat Kapuas Ngaju, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu proses MHA ini,” ucap dia.

Ia juga menyampaikan kedepan MHA dapat juga terbentuk di wilayah lainnya di Kabupaten Kapuas, dan ini sebagai langkah awal memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. (put)