Optimalisasi Media Sosial dan Media Online Untuk Dakwah

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi menjadi narasumber pada kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Konten Dakwah Via Medsos di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas, Senin (24/02/2020)

, -Perkembangan zaman dan teknologi yang begitu saat ini, telah berpengaruh sangat signifikan terhadap kehidupan kemasyarakatan secara luas. Salah satunya seperti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Sejak beberapa tahun terakhir, salah satu produk teknologi informasi dan komunikasi yang sudah sangat familiar di masyarakat adalah dan media daring (online). Kedua hal itu seakan-akan telah tak bisa lepas dari kehidupan keseharian.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi saat menjadi narasumber pada kegiatan  Pembinaan Penyuluh Agama Islam Konten Dakwah via Medsos bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Senin (24/02/2020).

“Keberadaan media sosial dan media online sekarang ini sangat berdampak bagi kehidupan sehari-hari, khususnya dalam hal komunikasi dan informasi. Dimana orang satu sama lain dapat berkomunikasi dan berinteraksi secara cepat melalui jaringan online tanpa dibatasi ruang dan waktu,” beber Junaidi.

Diakui Junaidi, selain banyak memberikan manfaat dan kemudahan yang bersifat positif, kemunculan media sosial dan media daring, bisa pula menimbulkan dampak negatif di masyarakat jika tidak digunakan secara bijak.

“Munculnya media sosial kini dapat menjadi bermanfaat untuk digunakan sebagai alat dalam meningkatkan tali silaturahim, salah satunya melalui dakwah. Dengan kemudahan yang disediakan , penyebaran ajaran Islam melalui dakwah dapat dikemas secara singkat, cepat, luas dan menarik serta efektif,” ujarnya.

Dirinya berharap kepada Penyuluh Agama Islam untuk memanfaatkan sebaik mungkin media sosial dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

Lebih lanjut dia menambahkan, Dinas Kominfo selalu melakukan pengawasan terhadap konten-konten yang berdampak buruk maupun menghasilkan informasi yang menyesatkan di media sosial dan kemudian akan dilakukan tahap selanjutnya seperti pemblokiran.

“Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas juga memiliki beberapa layanan publik maupun online diantaranya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan beberapa media lainnya,” terang H Junaidi.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 63 orang Penyuluh Agama Islam Non di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan dilaksanakan selama dua hari, yaitu 24-25 Februari 2020, dengan menghadirkan narasumber di antaranya Kepala Kantor Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas serta beberapa narasumber lain. (ari/hmskmf)