Rutan Kapuas Gagalkan Penyelundupan Obat-Obatan Pada Barang Titipan

SAVE 20220829 215846
Terlihat obat yang dimasukan kedalam bungkus nasi untuk diselundupkan ke dalam rutan

, – Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala , berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan pada barang titipan ke dalam Rutan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Kuala Kapus, Toni Aji Priyanto, membenarkan kejadian tersebut yang terjadi pada Senin (29/8/2022), saat petugas rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan.

“Benar, kami mengamankan obat-obat yang dilarang masuk ke dalam rutan, dari bungkusan nasi yang akan diberikan kepada napi di dalam ,” ucapnya.

Karutan menjelaskan penemuan ini berawal ketika petugas P2U menerima titipan barang dari seorang pengantar untuk diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Anang Baswan.

“Sesuai standar operasional prosedur, petugas memanggil yang akan menerima kiriman barang dan mengecek jenis dan jumlahnya. Ketika mengecek dan membuka isi nasi bungkus, ternyata ditemukan 2 paket obat-obatan berjenis paracetamol dan asam mefenamat,” terang Karutan.

Selanjutnya, Karutan memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (), Julianor untuk menindak dan melakukan BAP kepada warga binaan yang bersangkutan dan jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas. (put)